Jumat, 22 Desember 2017

PEMBENTUKAN PANWASLU KELURAHAN / DESA / PANITIA PENGAWAS LAPANGAN

               

PEMBENTUKAN PANWASLU KELURAHAN / DESA / PANITIA PENGAWAS LAPANGAN ( PPL )

                 Menindaklanjuti Surat Edaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0965/K.Bawaslu/TU.00.01/XII/2017 Perihal Pembentukan Panwaslu Kelurahan / Desa / PPL. Kami, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab. Sragen telah menginstruksikan kepada seluruh Ketua Panwascam Se-Kabupaten Sragen untuk segera melakukan Pendaftaran dan/atau Rekruitmen Panwaslu Kelurahan / Desa atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL) berdasarkan pedoman pembentukan dan timeline yang sudah diberikan . 



Berikut Persyaratan Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan / Desa :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia Paling Rendah 25 ( Dua Puluh Lima ) tahun
  3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai Integritas , berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kelurahan/desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah
  14. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 
  15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama penyelenggara pemilu.  

Rabu, 20 Desember 2017

“BIMTEK & PENINGKATAN KAPASITAS PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN SRAGEN DALAM RANGKA MENYONGSONG PILKADA SERENTAK TAHUN 2018”

“BIMTEK & PENINGKATAN KAPASITAS PANWASLU KECAMATAN
SE-KABUPATEN SRAGEN DALAM RANGKA MENYONGSONG PILKADA SERENTAK TAHUN 2018”

          Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sragen sebagai instansi yang membawahi sebanyak 20 (dua puluh) Panwaslu di tingkat Kecamatan. Panwas di tingkat Kabupaten maupun Panwaslu di tingkat Kecamatan memiliki sekretariat yang berfungsi untuk men-support segala bentuk fasilitasi dan program yang dijalankan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sragen maupun Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan .
          Oleh karena itu, melalui Panwas Pemilihan Kabupaten Sragen sebagai jajaran lembaga ditingkat Kabupaten memiliki tanggungjawab untuk membina Panwaslu Kecamatan untuk meningkatkan kompetensi dalam Bimbingan Teknis dalam rangka peningkatan kapasitas para anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 dan guna mendukung adanya pelaporan keuangan disetiap Kecamatan untuk tertib administrasi.



Selasa, 12 Desember 2017

Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Sragen

"PELANTIKAN DAN PEMBEKALAN ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILU KECAMATAN SE- KABUPATEN SRAGEN"



Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sragen merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.


            Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sragen sebagai instansi yang membawahi sebanyak 20 (dua puluh) Panwaslu di tingkat Kecamatan yang memiliki sekretariat berfungsi untuk men-support segala bentuk fasilitasi dan program yang dijalankan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sragen maupun Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

            Panwas Pemilihan Kabupaten Sragen sebagai jajaran lembaga ditingkat Kabupaten memiliki tanggungjawab untuk melantik para Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sragen serta memberikan pembekalan terkait tugas para Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sragen dalam rangka menyusun program dengan memperhatikan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018. 

Panwascam se- Kabupaten Sragen

Rangkaian Acara Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panwascam se- Kab. Sragen

Foto bersama Keluarga Besar Panwas Kab. Sragen dengan Narasumber


Peserta Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Sragensebanyak 110 orang terdiri dari:
1.    Bupati Sragen;
2.    Kapolres Sragen;
3.    Ketua KPU Sragen;
4.    Kejaksaan Negeri Kabupaten Sragen;
5.    Komandan Kodim Kabupaten Sragen;
6.    Ketua DPRD Kabupaten Sragen;
7.    Setda Kabupaten Sragen;
8.    Asisten I Setda Kabupaten Sragen;
9.    Asisten III Setda Kabupaten Sragen;
10.     Kepala Kesbangpol & Linmas Kabupaten Sragen;
11.     Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen;
12.     Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen;
13.     Camat se-Kabupaten Sragen;
14.     Kapolsek se-Kabupaten Sragen;
15.     Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sragen;