Jumat, 05 Oktober 2018

BAWASLU KABUPATEN SRAGEN SOSIALISASIKAN PENGAWASAN KE FORKOPINCAM




BAWASLU KABUPATEN SRAGEN SOSIALISASIKAN PENGAWASAN KE FORKOPINCAM

Jelang Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Sragen meminta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) se-Kabupaten Sragen ikut mengawasi jalannya tahapan Pemilu 2019.
Selain itu, ASN juga diharapkan mampu menjaga netralitas dan menjadi tokoh yang layak dijadikan pedoman di wilayahnya masing-masing.
Hal itu diungkapkan oleh Drs. Widodo ,Komisioner Bawaslu Kab. Sragen dalam arahannya dalam Sosialiasi Pengawasan Pemilu kepada Perangkat Kecamatan, hari Kamis kemarin (4/10).
Hal senada juga diucapkan oleh Gugus Risdaryanto, S.Sos., M.Si, anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Jateng.
Beliau menambahkan peran utama Bawaslu itu sendiri bukanlah seberapa banyak pelanggaran yang berhasil ditindak, namun fungsi preventif dari pengawasan dan pencegahan. Oleh karena itu, acara sosialisasi seperti ini sangat strategis dan menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kampanye mendatang.
Sementara itu, Ir. Endang Handayani, MM , Asisten Pemerintahan Dan Kesra Setda mengatakan Pemilu 2018 – 2019 sangat besar dan luas cakupannya, tentu Kepolisian, TNI, Pihak Kecamatan (pejabat Daerah) beserta Panwaslu memerlukan peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu pesta demokrasi akan sangat membantu terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil.






DEKLARASI PEMILU DAMAI, BENTUK KOMITMEN BERSAMA JELANG PEMILU 2019


DEKLARASI PEMILU DAMAI, BENTUK KOMITMEN BERSAMA JELANG PEMILU 2019






Sragen – Jelang Pemilihan Umum tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Sragen mengundang Penyelenggara Pemilu, Parpol Peserta Pemilu, serta Stakeholder terkait dalam rangka Deklarasi Pemilu Damai 2019. Deklarasi Pemilu Damai ini diselenggarakan tepat di ikon Kabupaten Sragen, Museum Sangiran dan dihadiri hampir 200 peserta.

Deklarasi ini merupakan Komitmen bersama Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Penyelenggara Pemilu tahun 2019, Forkopimda Kab. Sragen, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda untuk mewujudkan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil “ucap Dwi Budhi Prasetya S.Fil.I dalam sambutannya.
Rangkaian kegiatan dilanjut dengan Pentas Seni Lesung Klotekan, yang secara garis besar mengajak masyarakat Kabupaten Sragen tetap guyub rukun dibawah naungan NKRI, walaupun banyaknya perbedaan dan gejolak jelang Pemilu 2019.

Mendekati puncak acara, kemudian seluruh Forkompimda Kab. Sragen, 16 Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 serta Panwascam se-Kabupaten Sragen membacakan serentak Naskah Deklarasi Pemilu damai yang dilanjut dengan Penandatangan Deklarasi Damai.

Acara ditutup dengan Doa Bersama yang dipimpin oleh tokoh Agama dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sragen . (1/10)

Rabu, 19 September 2018


Deklarasi Pilpres dan Pileg Damai digelar di Aula Pesat Gatra Polres Sragen pada Senin (17/9)

Deklarasi ini melibatkan penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Sragen, stakeholder yang terkait ; Bupati Sragen yang diwakili Dinas Kesbangpolinmas, Ketua DPRD, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri serta ke-16 Parpol di Kabupaten Sragen.

“Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kepolisan Sragen yang sudah menginisiasi gerakan deklarasi ini”, ujar Dwi Budhi Prasetya, S.Fil.I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen.

Budhi juga mengungkpan bahwa deklarasi Pemilu Damai adalah komitmen bersama untuk mewujudkan Pemilu yang aman damai dan sejuk di Kabupaten Sragen.

"Beberapa tahapan pemilu sudah dilakukan, nanti akan dimulai masa kampanye 23 September-13 April 2019. Kita berhara tahapan ini bisa berjalan dengan baik, tidak ada fitnah, hoax, dan ujaran kebencian sehingga bisa melaksanakan pemiliu aman dan tertib," sambung Budhi.




Polres Sragen Gelar Rakor Lintas Sektoral Pelaksanaan Pemilu tahun 2019







Untuk menciptakan keamanan serta kondusifitas pada kegiatan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 bukan hanya tanggungjawab TNI dan polri melainkan tanggungjawab bersama seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sragen

Hal itu diutarakan dalam sambutan Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman dalam kegiatan Rakor Lintas Sektoral Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019, pada hari Senin 17 September kemarin.

Beliau juga menegaskan agar penyelenggara Pemilu dan masing-masing stakeholder yang terkait memiliki persepsi yang sama untuk mencapai visi & misi Pemilu 2019 yang aman, tertib, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Senada pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetya, S.Fil.I mengutarakan pentingnya peran pengawasan partisipatif di jajaran stakeholders dan harus diwujudkan. Melalui pemberian informasi awal terkait potensi pelanggaran maupun kerawanan, serta diharapkan ikut berpartisipasi aktif  dalam pengawasan di semua tahapan pemilu” paparnya.

Lebih lanjut, Budhi juga menjelaskan potensi kerawanan yang dapat muncul pada masa  kampanye  diantaranya adalah penggunaan fasilitas negara, mobilisasi ASN dan perangkat desa, pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan, serta  kampanye hitam (black campaign).

Kegiatan ini adalah tahapan awal Kepolisian Resor Sragen dalam Rencana Operasi Mantap Brata Candi 2018 dalam rangka Pengamanan Pemilihan Umum tahun 2019.




Senin, 17 September 2018

Persiapan Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Sragen Audiensi dengan Bupati



Sragen – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslu) Kabupaten Sragen melakukan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Sragen, Senin 3 September 2018. Audiensi yang diikuti seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen, yaitu Dwi Budhi Prasetya,S.Fil.I, Edy Suprapto, S.E.,M.Si, Drs. Widodo, Raras Mulatsih D.K, S.Pd, dan Khoirul Huda, S.E disambut oleh Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang ditemani oleh Ir. Endang Handatani, MM selaku Asisten Pemerintahan Dan Kesra Setda.

Selain melakukan perkenalan atas komisioner yang baru saja dilantik, Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetya, S.Fil.I juga mengatakan bahwa secara kelembagaan Panwaslu Kabupaten berubah yang awalnya ad-hoc menjadi lembaga permanen dan juga memiliki wewenang dalam memutus sengketa proses pemilu dan mengeluarkan putusan pelanggaran admisnitrasi.

Budhi juga meminta dukungan dan sinergitas dari stakeholders yang lain, termasuk Pemkab Sragen mengingat masih panjangnya tahapan Pemilu 2019 dan lebih berliku-liku dibandingkan dengan Pilgub kemarin. Salah satunya dengan segera dibentuknya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang kampanye serta lokasi-lokasi kampanye khusus untuk pemilu 2019 di Kabupaten Sragen.


Senin, 10 September 2018

Bawaslu Kabupaten Sragen Kabulkan Permohonan Gugatan Partai Berkarya dan Partai Bulan Bintang



Sragen- Bawaslu Kabupaten Sragen mengabulkan gugatan Partai Berkarya dan Partai Bulan Bintang (PBB) kepadaKomisi PemilhanUmum Kabupaten Sragen. Hal itu terungkap dalam Sidang Ajudikasi dengan agenda pembacaan putusan  di Ruang sidang Kantor Sekretariat Bawaslu Kab. Sragen kemarin. (31/8)

Bawaslu memberi rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sragen untuk melaksanakan putusan tersebut dengan tenggat waktu tiga hari, yakni untuk memasukkan 18 calon anggota legislatif (caleg) Partai Berkarya, dan 2 calon anggota legislatif (caleg) dari PBB dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sebelumnya KPU Sragen menetapkan bahwa 18 calon anggota legislatif (caleg) PartaiBerkarya, dan 2 calon anggota legislatif (caleg) dari PBB tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dikarenakan berkas pencalonan yang diserahkan tidak lengkap hingga batas akhir penyerahan per 31 Juli 2018 pukul 00.00 WIB.

Putusan Bawaslu Kabuaten Sragen berdasarkan fakta-fakta pengadilan yang menjelaskan bahwa caleg dari kedua parpol tersebut sudah berusaha melengkapi berkas persyaratan tersebut, namun sampai batas akhir penyerahan berkas pencalonan, para caleg belum bisa melengkapi dikarenakan faktor teknis lembaga yang menerbitkan dokumen-dokumen tersebut.

Seperti pada kasus Partai Berkarya, sebanyak 18 caleg belum bisa menyerahkan syarat tes bebas narkoba. Hasil tes urine yang satu paket dengan tes kesehatan jasmani dan rohani ternyata baru bias terbit tanggal 31 Juli 2018.

Sedangkan pada kasus PBB, caleg nomor 2 dari daerah pemilihan (dapil) I sudah berusaha mengumpulkan berkas-berkas persyaratan yang dicarinya di Grobogan kecuali surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN). Dia mencari surat keterangan tersebut pada tanggal 31 Juli 2018 dan jadi pada tgl 6 Agustus 2018.  Ia beranggapan masa verifikasi hingga tanggal 6 Agustus 2018 dan masih memungkinkan untuk menyerahkan berkas-berkas tersebut.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi pada KPU Kabupaten Sragen untuk memasukkan ke-18 caleg dari Partai Berkarya dan 2 caleg dari PBB. Putusan tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sragen dengan menggelar rapat pleno Komisioner KPU Kab. Sragen.


Rabu, 05 September 2018

BAWASLU SRAGEN LANTIK PANWASCAM



Sragen – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen resmi melantik anggota Panwaslu Pergantian Antar Waktu (PAW) Kecamatan Mondokan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kecamatan Sumberlawang , Senin (3/09/2018). Pelantikan dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sragen
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kab. Sragen Dwi Budhi Prasetya S.Fil.I, acara dimulai dengan pembacaaan SK Pelantikan anggota PAW atas nama Dhaniel Ferry Ashita Supanda, S.I.Pust dan Muhammad Khairul Huda.
Dhaniel Ferry Ashita Supanda S.I.Pust menggantikan Raras Mulatsih DK, S.Pd sebagai Panwaslucam Mondokan, sedangkan Muhammad Khairul Huda menggantikan Drs. Widodo sebagai Panwaslucam Sumberlawang, yang telah resmi menjadi Anggota Bawaslu Kab. Sragen yang dilantik di Jakarta 15 Agustus 2018 yang lalu.
Dalam sambutannya, Budhi meminta agar anggota Panwaslucam yang baru saja dilantik agar mampu segera menyesuaikan diri dan menjalin komunikasi dengan anggota lainnya dan Panwaslu Desa/Kelurahan (PPDK) serta stakeholder di kecamatan karena mengingat masih panjangnya tahapan Pemilu 2019.

Kamis, 30 Agustus 2018

Rombongan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Kunjungi Kantor Bawaslu Kab. Sragen


KUNJUNGAN KOMISI A DPRD PROVINSI JATENG Ke Kantor Bawaslu Sragen.
Ali Mansur HD:

Bawaslu Harus Profesional

Sragen – Untuk menjamain kualitas demokrasi yang semakin meningkat dan terselenggaranya pemilu berbermartabat, diperlukan komitmen tinggi dari Bawaslu agar mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan. Lembaga Bawaslu Kabupaten sebagai institusi penegak demokrasi harus memiliki integritas, kapasitas dan kapabilitas sebagai Badan Pengawas Pemilu. Komisioner Bawaslu hendaknya profesional didalam menjalaskan tugas – tugas pengawasan Pemilu. Demikian dikatakan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Ali Mansur HD pada kunjungan kerjanya dalam rangka evaluasi pelaksanaan
 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018 di Bawaslu Kabupaten Sragen Kamis (30/8) siang.

Ikut dalam rongbongan Komisi A tersebut antara lain Amir Darmanto, Romly M, Sriyanto Saputro, Sriyadi, Joko Hariyanto, Bambang Joyo Supeno, Jasiman, Bambang Hariyanto, dan Devi Eka Natalia. Karena Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetyo dan Widodo mengikuti Rakor di Bawaslu Provinsi,  Rombongan Komisi A diterima Edy Suprapto, Raras Mulatsih dan Khoirul Huda.
Lebih jauh dikatakan, dalam rangka memastikan terpilihnya kepala daerah dan wakil rakyat yang berkualitas yang mampu menyerap aspirasi dan memperjuangkan kehendak rakyat. Diperlukan Bawaslu yang tegas didalam menegakkan regulasi Pemilu tanpa pandang bulu. Siapapun yang melakukan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku, Bawaslu harus memperlakukan setara dan adil kepada semua peserta pemilu.



Senada pada kesempataan yang sama anggota Komisi A lainnya, Sriyanto Saputro mengatakan,  Bawaslu Kabupaten Sragen yang sekarang sudah menjadi Lembaga tetap harus terus menerus meningkatkan kualitas kerja pengawasannya. Jangan lagi ada lagi money politik, curi star kampanye dan pelanggaran – pelanggaran lainnya dari peserta Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019. Bawaslu harus membuktikan, mampu bekerja lebih baik dibanding ketika masih add hoc. Tunjukkan bahwa Bawaslu mampu menangani  setiap lapaoran dan temuan dari setiap pelanggaraan administrasi, pidana dan etik secara lebih professional.

Sedang Romly M mengharap, kedepan jangan lagi terdengar adanya kong kalikong antara Bawaslu, KPU dan peserta pemilu. Apalagi kalua kong kalikong yang tujuannya untuk merubah perolehan suara pemilu, demi memenangkan calon tertentu. Bawaslu harus selalu bertindak tegas menegakkan regulasi pemilu. Mari  buktikan tidak lagi ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Jangan lagi terjadi adanya perbedaan jumlah perolehan suara di semua tingkatan. Mulau dari KPPS di TPS, PKK, KPU Kabupaten, KPU Provinsi dan KPU RI tidak boleh ada perubahan peroleehan suara dari setiap peserta pemilu di setiap tingkatan, tandasnya.
“ Kepastian peroleh suara itu hanya bisa diwujudkan apabila Bawaslu di semua jajaran mampu bertindak professional, sehingga pemilu bener – benar berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia , jujur dan adil,” tegas Romly.

Sementara itu dalam laporan pengawasan  penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018  di Kabupaten Sragen Edy Suprapto mengatakan, kondisi Sragen pada Pilkada Gubernur Jateng 2018 secara umum dapat dikatakan cukup kondusif. Daerah dengan jumlah penduduk 981.416 orang, tercatat dari Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilihan (DP4) tercatat 800.720 orang yang masuk data pemilih. Sesuai ketentuan regulasi, setelah melalui proses sinkronisasi dengan DPT terakhir, melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Sragen,  menetapkan dalam  Berita Acara KPU Sragen No: 17/BA/KPU-Kab/Pilgub/III/2018 tanggal 15 Maret 2018, yang masuk DPS sebanyak 769.007 orang. Setelah melalui proses coklit, oleh KPU ditetapkan jumlah DPT sebanyak 763.367 pemilih. Terdiri dari 3774.144 pemilih laki-laki dan 386.223 pemilih perempuan. Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 yang diikuti dua peserta, yakni Pasangan  No. Urut 1 H. Ganjar Pranowo, SH, M.IP – H. Taj Yasin Maimoen dan Pasangan No. Urut 2 Sudirman Said – Drs Ida Hauziah. Dengan perolehan suara pasangaan No 1 memperoleh 262.630 suara dan pasangan urut no. 2 memperoleh 226.278 suara. Tingkat kehadiran pemilih 65,5%. Sedang jumlah suara tidak sah sebanyak 11.505 atau 1,49 Persen.

Diakhir kunjungan kerja tersebut, Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetyo mengatakan, dalam pengawasan Pemilu 2019 kelak Bawaslu terus mengembangkan pola kerja pengawasan pastisisipaif. Pengawasan pemilu selalu melibatkan semua stakeholder pemilu di Sragen. “ Kami akan terus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2019. Sejak awal kami sudah menggandeng kalangan akademisi, Tokoh Agama, Tokoh Masayrakat, Mahasiswa bahkan pelajar dari kelompok pemilih pemula,” tegasnya. (Humas Bawaslu Sragen)




Rabu, 06 Juni 2018

Sragen Lantik 1674 Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS)

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se- Kab Sragen, Senin (04/06) mengesahkan 1674 anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
PTPS ini dilantik serentak oleh masing-masing pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) di 20 (Dua Puluh) Kecamatan dan tersebar di 208 Desa / Kelurahan.






Rabu, 23 Mei 2018

REKRUTMEN CALON PENGAWAS TPS SE- KABUPATEN SRAGEN PILGUB 2018


Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/ maka Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sragen membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.
Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:
1) Persyaratan calon:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
g. berdomisili di Kelurahan/Desa setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
m. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
.
2) Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan dengan dilampiri:
1) Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
4) Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5) Daftar Riwayat Hidup
6) Surat keterangan sehat jasani dan rohani dari puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
7) Surat pernyataan yang memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. Tidak menjadi anggota partai politik;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. surat pernyataan bebas narkoba
g. kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
h. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
8) Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
9) Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa
10) Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, email atau ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat
11) Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
12) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s/d 27 Mei 2018
13) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Form bisa di Unduh di : https://drive.google.com/open?id=1yah1_LteTYlBxtk9EET7e5MtrLXPqKRZ

Rabu, 02 Mei 2018

218 Pemilih di LP Belum Ber-NIK

 Rabu 18 April 2018, Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) mendatangi Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Sragen untuk mengklarifikasi sejumlah pemilih dari unsur warga binaan Lapas yang teridentifikasi meninggal dunia, belum mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga ( NKK).

Komisioner Panwaslu Kabupaten Sragen sekaligus Koordinator Divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Dwi Budhi Prasetya  datang bersama Ketua Panwascam Sragen dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan Sragen Wetan mencatat adanya 218 pemilih dari warga binaan yang belum mencantumkan NIK ataupun NKK.

Sebelumnya Panwaslu Kabupaten Sragen sudah melayangkan surat ke LP terkait verifikasi pemilih. Dari data pemilih sementara ( DPS) yang di terima, ada 33 pemilih di LP, namun ada keterangan almarhum atau sudah meninggal , dan ada yang belum mencantumkan NIK atau NKK.

"Kami meminta pemilih yang statusnya almarhum dicoret, dan pemilih yang belum ada NIK atau NKK agar dilengkapi, karena nantinya data tersebut akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)", ujar Budhi

Warga Binaan di LP Kelas II A Sragen yang terdiri atas narapidana dan tahanan berjumlah 468 orang, yang kemudian setelah diteliti hanya 371 orang yang warga Jawa Tengah. Data tersebut juga telah diserahkan ke KPU dan ternyata ada 218 pemilih yang belum ber - NIK.

Komisioner Divisi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Sragen Roso Prajoko juga datang didampingi dua anggota Sekretariat KPU. Dia juga berharap agar nama-nama yang tercantum tersebut bisa merekam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP )


Rabu, 25 April 2018

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU PENAMBAHAN PROVINSI JAWA TENGAH

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU PENAMBAHAN

PROVINSI JAWA TENGAH

Nomor 01/TIMSEL-BAWASLU-JATENG/IV/2018

Dalam     rangka     pembentukan     Badan    Pengawas     Pemilu     Provinsi Jawa Tengah,  maka  Tim  Seleksi  Penambahan Calon  Anggota  Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 0269/K.BAWASLU/ HK.01.01/IV/2018, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
  1. Persyaratan calon   anggota   Bawaslu Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat mendaftar berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
  • Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Tengah, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); dan
  • Menyusun makalah personal (esai).
  1. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan dilampiri:
  • Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk Puskesmas, yang memenuhi syarat, serta surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  • Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
  • Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
  • Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan jabatan BUMN/BUMD dari pejabat yang
  • Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  • Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  • Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Surat keterangan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar;
  • Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil); dan
  • Makalah Personal (esai).
  1. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi
  1. Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jalan Papandayan Selatan No. 1 Semarang 50232 atau melalui website http://jateng.bawaslu.go.id/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-bawaslu-penambahan-provinsi-jawa-tengah/ 
  1. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos (cap pos paling lama 9 Mei 2018) ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jalan Papandayan Selatan No. 1 Semarang 50232.
  1. Dokumen sebagaimana dimaksud angka 5, dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri atas 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi, masing-masing dalam amplop warna coklat ukuran folio.
  1. Penerimaan pendaftaran tanggal 3 s.d 9 Mei 2018 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
  1. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut




    Form Surat Lamaran Sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Masa Tugas 2018 - 2023






Selasa, 13 Maret 2018

Tim Gabungan lakukan Penertiban APK Serentak di Kabupaten Sragen

Di bawah koordinasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sragen, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) serta Komisi Pemilihan Umum ( KPU), membersihkan 58 lokasi Baliho dan 60 lokasi spanduk. Sejumlah stiker, poster, dan bendera juga dicopoti.

Tim gabungan berkumpul di Kantor Satpol PP Sragen dan mulai bergerak pada pukul 09.00 WIB. Di tingkat Kabupatem, Tim dibagi menjadi tiga, yakni Tim I dari Alun-alun Sragen sampai Batu Jamus. Tim II bergerak dari Alun-alun Sragen ke timur hingga perbatasan Jawa Timur, dan Tim III bergerak dari Alun-alun Sragen hingga Grompol perbatasan dengan Karanganyar.

Penertiban APK mengacu pada Peraturan Bupati No. 11 / 2018 dan Surat Sekretaris Daerah ( Sekda ) Provinsi Jawa Tengah No. 270/ 0003657. Objek penertiban kali ini berupa APK Pilgub Jateng dan Pemilu Legislatif 2019 yang melanggar ketentuan.





Kamis, 08 Maret 2018

Panwaslu Sragen Temukan Indikasi 61.744 Pemilih Bermasalah

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen menemukan 61.744 pemilih yang diduga bermasalah berdasarkan hasil pengawasan di 20 kecamatan.
Puluhan ribu pemilih yang diduga bermasalah itu disebabkan karena nama tidak dikenal, meninggal dunia, berstatus TNI/Polri, pendatang, terindikasi ganda, gangguan jiwa, di bawah umur, serta pindah domisili.

Data tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Penegakan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Sragen, Dwi Budi Prasetyo,beliau menyampaikan temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Pengawas Pemilu Desa (PPD). Mereka bertugas mencocokkan dan meneliti (Coklit) data pemilih sebanyak 800.720 orang dari KPU Sragen.
Temuan PPD disinkronkan dengan data di petugas pemutakhiran data pemilih [PPDP]. Data-data kemudian diakumulasi setiap kecamatan dan dihimpun di tingkat Panwaslu Kabupaten Sragen. Jumlah temuannya sebanyak 61.744 pemilih yang terindikasi bermasalah. Sudah kami laporkan ke Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] Jateng.

Temuan memungkinkan bertambah karena proses coklit masih terus berjalan. Budi menyampaikan Panwaslu juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen untuk mengetahui progres penduduk yang sudah membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Selasa, 06 Februari 2018

Panwaslu Kabupaten Sragen Kawal Verifikasi Partai Politik Pasca Putusan MK

Menindak lanjuti Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jateng terkait Verifikasi Parpol Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan di tingkat Kabupaten dan Kota se Jateng. Untuk mengawal tahapan pengawasan tersebut selama tiga sejak hari Selasa (30/1/2018) sampai Kamis (1/2/2018).  Jajaran Panwaskab Kabupaten Sragen secara aktif melakukan pengawasan Verifikasi Keanggotaan Parpol peserta pemilu di Kabupaten Sragen.

Terdapat 15 Partai Politik di Kabupaten Sragen yang akan diverifikasi.  Ada empat komponen yang akan diverifikasi di tingkat Kabupaten Sragen yakni kepengurusan inti, keterwakilan perempuan, domisili kantor, serta keanggotaan. Diantaranya 12 dari partai politik lama, dan 3 partai politik yang baru, yakni PSI, Garuda , dan Partai Berkarya. 

Sampai saat ini, 12 dari 15 Parpol tersebut lolos verifikasi dan akan diadakan verifikasi hasil perbaikan oleh KPU Kabupaten bagi 3 Partai Politik yang belum , dan akan dilangsungkan pada tanggal 6 Februari 2018. ( Selasa, 6/2) 
 
 



Senin, 29 Januari 2018

PANWAS KABUPATEN SRAGEN GELAR SOSIALISASI PENGAWASAN

Sragen - Demi tercapainya kondusifitas serta kondisi pemilu yang adil, bebas, dan terbuka pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah kedepan, Panwas Kabupaten Sragen gelar Acara Sosialiasi Pengawasan bagi Kepala Desa se- Kabupaten Sragen dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang dihadiri oleh TP PKK dari tingkat Kelurahan hingga Kabupaten.


Kegiatan "Sosialisasi Pengawasan bagi Kepala Desa" se- Kabupaten Sragen terselenggara pada tanggal 18 Januari 2018, di gedung IPHI Kecamatan Sragen dan dihadiri oleh 208 Kepala Desa/ Lurah se- Kabupaten Sragen. Dan sebagai narasumber ; yakni dari Asisten I Bupati Sragen, Ir. Endang Handayani MM; Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen ,Moh Yulianto, SH., M.Si; dan Inspektur Pembantu Wilayah III , Badrus Samsu Darusi, SSTP., M.Si dan sebagai moderator adalah Edy Suprapto, M.Si dari Anggota Panwas Pemilihan Kabupaten Sragen.



Panwaslu Kabupaten Sragen berharap melalui kegiatan "Sosialisasi Pengawasan  Bagi Kepala Desa" dapat terjalin koordinasi yang baik antara Panwaslu kabupaten Sragen dengan Stakeholder yang mana disini adalah Kepala Desa/ Lurah dan dapat membantu dalam melaksanakan tugas pengawasan  yang taat  pada Peraturan Perundang-undangan yang efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Kepala Desa juga menjadi sosok yang netral dan mengawal pemilu yang luber dan jurdil di Kabupaten Sragen dan meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu.