Rabu, 25 April 2018

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU PENAMBAHAN PROVINSI JAWA TENGAH

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU PENAMBAHAN

PROVINSI JAWA TENGAH

Nomor 01/TIMSEL-BAWASLU-JATENG/IV/2018

Dalam     rangka     pembentukan     Badan    Pengawas     Pemilu     Provinsi Jawa Tengah,  maka  Tim  Seleksi  Penambahan Calon  Anggota  Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 0269/K.BAWASLU/ HK.01.01/IV/2018, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
  1. Persyaratan calon   anggota   Bawaslu Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat mendaftar berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
  • Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Tengah, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); dan
  • Menyusun makalah personal (esai).
  1. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan dilampiri:
  • Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk Puskesmas, yang memenuhi syarat, serta surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  • Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
  • Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
  • Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan jabatan BUMN/BUMD dari pejabat yang
  • Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  • Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  • Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Surat keterangan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar;
  • Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil); dan
  • Makalah Personal (esai).
  1. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi
  1. Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jalan Papandayan Selatan No. 1 Semarang 50232 atau melalui website http://jateng.bawaslu.go.id/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-bawaslu-penambahan-provinsi-jawa-tengah/ 
  1. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos (cap pos paling lama 9 Mei 2018) ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jalan Papandayan Selatan No. 1 Semarang 50232.
  1. Dokumen sebagaimana dimaksud angka 5, dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri atas 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi, masing-masing dalam amplop warna coklat ukuran folio.
  1. Penerimaan pendaftaran tanggal 3 s.d 9 Mei 2018 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
  1. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut




    Form Surat Lamaran Sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Masa Tugas 2018 - 2023






Tidak ada komentar:

Posting Komentar