Rabu, 23 Mei 2018

REKRUTMEN CALON PENGAWAS TPS SE- KABUPATEN SRAGEN PILGUB 2018


Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/ maka Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sragen membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.
Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:
1) Persyaratan calon:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
g. berdomisili di Kelurahan/Desa setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
m. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
.
2) Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan dengan dilampiri:
1) Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
4) Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5) Daftar Riwayat Hidup
6) Surat keterangan sehat jasani dan rohani dari puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
7) Surat pernyataan yang memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. Tidak menjadi anggota partai politik;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. surat pernyataan bebas narkoba
g. kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
h. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
8) Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
9) Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa
10) Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, email atau ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat
11) Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
12) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s/d 27 Mei 2018
13) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Form bisa di Unduh di : https://drive.google.com/open?id=1yah1_LteTYlBxtk9EET7e5MtrLXPqKRZ

Rabu, 02 Mei 2018

218 Pemilih di LP Belum Ber-NIK

 Rabu 18 April 2018, Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) mendatangi Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Sragen untuk mengklarifikasi sejumlah pemilih dari unsur warga binaan Lapas yang teridentifikasi meninggal dunia, belum mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga ( NKK).

Komisioner Panwaslu Kabupaten Sragen sekaligus Koordinator Divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Dwi Budhi Prasetya  datang bersama Ketua Panwascam Sragen dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan Sragen Wetan mencatat adanya 218 pemilih dari warga binaan yang belum mencantumkan NIK ataupun NKK.

Sebelumnya Panwaslu Kabupaten Sragen sudah melayangkan surat ke LP terkait verifikasi pemilih. Dari data pemilih sementara ( DPS) yang di terima, ada 33 pemilih di LP, namun ada keterangan almarhum atau sudah meninggal , dan ada yang belum mencantumkan NIK atau NKK.

"Kami meminta pemilih yang statusnya almarhum dicoret, dan pemilih yang belum ada NIK atau NKK agar dilengkapi, karena nantinya data tersebut akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)", ujar Budhi

Warga Binaan di LP Kelas II A Sragen yang terdiri atas narapidana dan tahanan berjumlah 468 orang, yang kemudian setelah diteliti hanya 371 orang yang warga Jawa Tengah. Data tersebut juga telah diserahkan ke KPU dan ternyata ada 218 pemilih yang belum ber - NIK.

Komisioner Divisi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Sragen Roso Prajoko juga datang didampingi dua anggota Sekretariat KPU. Dia juga berharap agar nama-nama yang tercantum tersebut bisa merekam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP )