Rabu, 02 Mei 2018

218 Pemilih di LP Belum Ber-NIK

 Rabu 18 April 2018, Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) mendatangi Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Sragen untuk mengklarifikasi sejumlah pemilih dari unsur warga binaan Lapas yang teridentifikasi meninggal dunia, belum mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga ( NKK).

Komisioner Panwaslu Kabupaten Sragen sekaligus Koordinator Divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Dwi Budhi Prasetya  datang bersama Ketua Panwascam Sragen dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan Sragen Wetan mencatat adanya 218 pemilih dari warga binaan yang belum mencantumkan NIK ataupun NKK.

Sebelumnya Panwaslu Kabupaten Sragen sudah melayangkan surat ke LP terkait verifikasi pemilih. Dari data pemilih sementara ( DPS) yang di terima, ada 33 pemilih di LP, namun ada keterangan almarhum atau sudah meninggal , dan ada yang belum mencantumkan NIK atau NKK.

"Kami meminta pemilih yang statusnya almarhum dicoret, dan pemilih yang belum ada NIK atau NKK agar dilengkapi, karena nantinya data tersebut akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)", ujar Budhi

Warga Binaan di LP Kelas II A Sragen yang terdiri atas narapidana dan tahanan berjumlah 468 orang, yang kemudian setelah diteliti hanya 371 orang yang warga Jawa Tengah. Data tersebut juga telah diserahkan ke KPU dan ternyata ada 218 pemilih yang belum ber - NIK.

Komisioner Divisi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Sragen Roso Prajoko juga datang didampingi dua anggota Sekretariat KPU. Dia juga berharap agar nama-nama yang tercantum tersebut bisa merekam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar