Rabu, 25 April 2018

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU PENAMBAHAN PROVINSI JAWA TENGAH

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU PENAMBAHAN

PROVINSI JAWA TENGAH

Nomor 01/TIMSEL-BAWASLU-JATENG/IV/2018

Dalam     rangka     pembentukan     Badan    Pengawas     Pemilu     Provinsi Jawa Tengah,  maka  Tim  Seleksi  Penambahan Calon  Anggota  Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 0269/K.BAWASLU/ HK.01.01/IV/2018, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
  1. Persyaratan calon   anggota   Bawaslu Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat mendaftar berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
  • Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Tengah, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); dan
  • Menyusun makalah personal (esai).
  1. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan dilampiri:
  • Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk Puskesmas, yang memenuhi syarat, serta surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  • Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
  • Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
  • Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan jabatan BUMN/BUMD dari pejabat yang
  • Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  • Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  • Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Surat keterangan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar;
  • Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil); dan
  • Makalah Personal (esai).
  1. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi
  1. Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jalan Papandayan Selatan No. 1 Semarang 50232 atau melalui website http://jateng.bawaslu.go.id/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-bawaslu-penambahan-provinsi-jawa-tengah/ 
  1. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos (cap pos paling lama 9 Mei 2018) ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jalan Papandayan Selatan No. 1 Semarang 50232.
  1. Dokumen sebagaimana dimaksud angka 5, dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri atas 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi, masing-masing dalam amplop warna coklat ukuran folio.
  1. Penerimaan pendaftaran tanggal 3 s.d 9 Mei 2018 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
  1. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut




    Form Surat Lamaran Sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Masa Tugas 2018 - 2023






Selasa, 13 Maret 2018

Tim Gabungan lakukan Penertiban APK Serentak di Kabupaten Sragen

Di bawah koordinasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sragen, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) serta Komisi Pemilihan Umum ( KPU), membersihkan 58 lokasi Baliho dan 60 lokasi spanduk. Sejumlah stiker, poster, dan bendera juga dicopoti.

Tim gabungan berkumpul di Kantor Satpol PP Sragen dan mulai bergerak pada pukul 09.00 WIB. Di tingkat Kabupatem, Tim dibagi menjadi tiga, yakni Tim I dari Alun-alun Sragen sampai Batu Jamus. Tim II bergerak dari Alun-alun Sragen ke timur hingga perbatasan Jawa Timur, dan Tim III bergerak dari Alun-alun Sragen hingga Grompol perbatasan dengan Karanganyar.

Penertiban APK mengacu pada Peraturan Bupati No. 11 / 2018 dan Surat Sekretaris Daerah ( Sekda ) Provinsi Jawa Tengah No. 270/ 0003657. Objek penertiban kali ini berupa APK Pilgub Jateng dan Pemilu Legislatif 2019 yang melanggar ketentuan.





Kamis, 08 Maret 2018

Panwaslu Sragen Temukan Indikasi 61.744 Pemilih Bermasalah

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen menemukan 61.744 pemilih yang diduga bermasalah berdasarkan hasil pengawasan di 20 kecamatan.
Puluhan ribu pemilih yang diduga bermasalah itu disebabkan karena nama tidak dikenal, meninggal dunia, berstatus TNI/Polri, pendatang, terindikasi ganda, gangguan jiwa, di bawah umur, serta pindah domisili.

Data tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Penegakan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Sragen, Dwi Budi Prasetyo,beliau menyampaikan temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Pengawas Pemilu Desa (PPD). Mereka bertugas mencocokkan dan meneliti (Coklit) data pemilih sebanyak 800.720 orang dari KPU Sragen.
Temuan PPD disinkronkan dengan data di petugas pemutakhiran data pemilih [PPDP]. Data-data kemudian diakumulasi setiap kecamatan dan dihimpun di tingkat Panwaslu Kabupaten Sragen. Jumlah temuannya sebanyak 61.744 pemilih yang terindikasi bermasalah. Sudah kami laporkan ke Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] Jateng.

Temuan memungkinkan bertambah karena proses coklit masih terus berjalan. Budi menyampaikan Panwaslu juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen untuk mengetahui progres penduduk yang sudah membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Selasa, 06 Februari 2018

Panwaslu Kabupaten Sragen Kawal Verifikasi Partai Politik Pasca Putusan MK

Menindak lanjuti Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jateng terkait Verifikasi Parpol Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan di tingkat Kabupaten dan Kota se Jateng. Untuk mengawal tahapan pengawasan tersebut selama tiga sejak hari Selasa (30/1/2018) sampai Kamis (1/2/2018).  Jajaran Panwaskab Kabupaten Sragen secara aktif melakukan pengawasan Verifikasi Keanggotaan Parpol peserta pemilu di Kabupaten Sragen.

Terdapat 15 Partai Politik di Kabupaten Sragen yang akan diverifikasi.  Ada empat komponen yang akan diverifikasi di tingkat Kabupaten Sragen yakni kepengurusan inti, keterwakilan perempuan, domisili kantor, serta keanggotaan. Diantaranya 12 dari partai politik lama, dan 3 partai politik yang baru, yakni PSI, Garuda , dan Partai Berkarya. 

Sampai saat ini, 12 dari 15 Parpol tersebut lolos verifikasi dan akan diadakan verifikasi hasil perbaikan oleh KPU Kabupaten bagi 3 Partai Politik yang belum , dan akan dilangsungkan pada tanggal 6 Februari 2018. ( Selasa, 6/2) 
 
 



Senin, 29 Januari 2018

PANWAS KABUPATEN SRAGEN GELAR SOSIALISASI PENGAWASAN

Sragen - Demi tercapainya kondusifitas serta kondisi pemilu yang adil, bebas, dan terbuka pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah kedepan, Panwas Kabupaten Sragen gelar Acara Sosialiasi Pengawasan bagi Kepala Desa se- Kabupaten Sragen dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang dihadiri oleh TP PKK dari tingkat Kelurahan hingga Kabupaten.


Kegiatan "Sosialisasi Pengawasan bagi Kepala Desa" se- Kabupaten Sragen terselenggara pada tanggal 18 Januari 2018, di gedung IPHI Kecamatan Sragen dan dihadiri oleh 208 Kepala Desa/ Lurah se- Kabupaten Sragen. Dan sebagai narasumber ; yakni dari Asisten I Bupati Sragen, Ir. Endang Handayani MM; Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen ,Moh Yulianto, SH., M.Si; dan Inspektur Pembantu Wilayah III , Badrus Samsu Darusi, SSTP., M.Si dan sebagai moderator adalah Edy Suprapto, M.Si dari Anggota Panwas Pemilihan Kabupaten Sragen.



Panwaslu Kabupaten Sragen berharap melalui kegiatan "Sosialisasi Pengawasan  Bagi Kepala Desa" dapat terjalin koordinasi yang baik antara Panwaslu kabupaten Sragen dengan Stakeholder yang mana disini adalah Kepala Desa/ Lurah dan dapat membantu dalam melaksanakan tugas pengawasan  yang taat  pada Peraturan Perundang-undangan yang efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Kepala Desa juga menjadi sosok yang netral dan mengawal pemilu yang luber dan jurdil di Kabupaten Sragen dan meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu.



Jumat, 22 Desember 2017

PEMBENTUKAN PANWASLU KELURAHAN / DESA / PANITIA PENGAWAS LAPANGAN

               

PEMBENTUKAN PANWASLU KELURAHAN / DESA / PANITIA PENGAWAS LAPANGAN ( PPL )

                 Menindaklanjuti Surat Edaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0965/K.Bawaslu/TU.00.01/XII/2017 Perihal Pembentukan Panwaslu Kelurahan / Desa / PPL. Kami, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab. Sragen telah menginstruksikan kepada seluruh Ketua Panwascam Se-Kabupaten Sragen untuk segera melakukan Pendaftaran dan/atau Rekruitmen Panwaslu Kelurahan / Desa atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL) berdasarkan pedoman pembentukan dan timeline yang sudah diberikan . 



Berikut Persyaratan Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan / Desa :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia Paling Rendah 25 ( Dua Puluh Lima ) tahun
  3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai Integritas , berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kelurahan/desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah
  14. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 
  15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama penyelenggara pemilu.