Selasa, 13 Maret 2018

Tim Gabungan lakukan Penertiban APK Serentak di Kabupaten Sragen

Di bawah koordinasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sragen, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) serta Komisi Pemilihan Umum ( KPU), membersihkan 58 lokasi Baliho dan 60 lokasi spanduk. Sejumlah stiker, poster, dan bendera juga dicopoti.

Tim gabungan berkumpul di Kantor Satpol PP Sragen dan mulai bergerak pada pukul 09.00 WIB. Di tingkat Kabupatem, Tim dibagi menjadi tiga, yakni Tim I dari Alun-alun Sragen sampai Batu Jamus. Tim II bergerak dari Alun-alun Sragen ke timur hingga perbatasan Jawa Timur, dan Tim III bergerak dari Alun-alun Sragen hingga Grompol perbatasan dengan Karanganyar.

Penertiban APK mengacu pada Peraturan Bupati No. 11 / 2018 dan Surat Sekretaris Daerah ( Sekda ) Provinsi Jawa Tengah No. 270/ 0003657. Objek penertiban kali ini berupa APK Pilgub Jateng dan Pemilu Legislatif 2019 yang melanggar ketentuan.





Kamis, 08 Maret 2018

Panwaslu Sragen Temukan Indikasi 61.744 Pemilih Bermasalah

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen menemukan 61.744 pemilih yang diduga bermasalah berdasarkan hasil pengawasan di 20 kecamatan.
Puluhan ribu pemilih yang diduga bermasalah itu disebabkan karena nama tidak dikenal, meninggal dunia, berstatus TNI/Polri, pendatang, terindikasi ganda, gangguan jiwa, di bawah umur, serta pindah domisili.

Data tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Penegakan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Sragen, Dwi Budi Prasetyo,beliau menyampaikan temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Pengawas Pemilu Desa (PPD). Mereka bertugas mencocokkan dan meneliti (Coklit) data pemilih sebanyak 800.720 orang dari KPU Sragen.
Temuan PPD disinkronkan dengan data di petugas pemutakhiran data pemilih [PPDP]. Data-data kemudian diakumulasi setiap kecamatan dan dihimpun di tingkat Panwaslu Kabupaten Sragen. Jumlah temuannya sebanyak 61.744 pemilih yang terindikasi bermasalah. Sudah kami laporkan ke Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] Jateng.

Temuan memungkinkan bertambah karena proses coklit masih terus berjalan. Budi menyampaikan Panwaslu juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen untuk mengetahui progres penduduk yang sudah membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.