Selasa, 13 Maret 2018

Tim Gabungan lakukan Penertiban APK Serentak di Kabupaten Sragen

Di bawah koordinasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sragen, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) serta Komisi Pemilihan Umum ( KPU), membersihkan 58 lokasi Baliho dan 60 lokasi spanduk. Sejumlah stiker, poster, dan bendera juga dicopoti.

Tim gabungan berkumpul di Kantor Satpol PP Sragen dan mulai bergerak pada pukul 09.00 WIB. Di tingkat Kabupatem, Tim dibagi menjadi tiga, yakni Tim I dari Alun-alun Sragen sampai Batu Jamus. Tim II bergerak dari Alun-alun Sragen ke timur hingga perbatasan Jawa Timur, dan Tim III bergerak dari Alun-alun Sragen hingga Grompol perbatasan dengan Karanganyar.

Penertiban APK mengacu pada Peraturan Bupati No. 11 / 2018 dan Surat Sekretaris Daerah ( Sekda ) Provinsi Jawa Tengah No. 270/ 0003657. Objek penertiban kali ini berupa APK Pilgub Jateng dan Pemilu Legislatif 2019 yang melanggar ketentuan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar