Rabu, 19 September 2018


Deklarasi Pilpres dan Pileg Damai digelar di Aula Pesat Gatra Polres Sragen pada Senin (17/9)

Deklarasi ini melibatkan penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Sragen, stakeholder yang terkait ; Bupati Sragen yang diwakili Dinas Kesbangpolinmas, Ketua DPRD, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri serta ke-16 Parpol di Kabupaten Sragen.

“Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kepolisan Sragen yang sudah menginisiasi gerakan deklarasi ini”, ujar Dwi Budhi Prasetya, S.Fil.I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen.

Budhi juga mengungkpan bahwa deklarasi Pemilu Damai adalah komitmen bersama untuk mewujudkan Pemilu yang aman damai dan sejuk di Kabupaten Sragen.

"Beberapa tahapan pemilu sudah dilakukan, nanti akan dimulai masa kampanye 23 September-13 April 2019. Kita berhara tahapan ini bisa berjalan dengan baik, tidak ada fitnah, hoax, dan ujaran kebencian sehingga bisa melaksanakan pemiliu aman dan tertib," sambung Budhi.




Polres Sragen Gelar Rakor Lintas Sektoral Pelaksanaan Pemilu tahun 2019







Untuk menciptakan keamanan serta kondusifitas pada kegiatan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 bukan hanya tanggungjawab TNI dan polri melainkan tanggungjawab bersama seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sragen

Hal itu diutarakan dalam sambutan Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman dalam kegiatan Rakor Lintas Sektoral Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019, pada hari Senin 17 September kemarin.

Beliau juga menegaskan agar penyelenggara Pemilu dan masing-masing stakeholder yang terkait memiliki persepsi yang sama untuk mencapai visi & misi Pemilu 2019 yang aman, tertib, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Senada pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetya, S.Fil.I mengutarakan pentingnya peran pengawasan partisipatif di jajaran stakeholders dan harus diwujudkan. Melalui pemberian informasi awal terkait potensi pelanggaran maupun kerawanan, serta diharapkan ikut berpartisipasi aktif  dalam pengawasan di semua tahapan pemilu” paparnya.

Lebih lanjut, Budhi juga menjelaskan potensi kerawanan yang dapat muncul pada masa  kampanye  diantaranya adalah penggunaan fasilitas negara, mobilisasi ASN dan perangkat desa, pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan, serta  kampanye hitam (black campaign).

Kegiatan ini adalah tahapan awal Kepolisian Resor Sragen dalam Rencana Operasi Mantap Brata Candi 2018 dalam rangka Pengamanan Pemilihan Umum tahun 2019.




Senin, 17 September 2018

Persiapan Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Sragen Audiensi dengan Bupati



Sragen – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslu) Kabupaten Sragen melakukan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Sragen, Senin 3 September 2018. Audiensi yang diikuti seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen, yaitu Dwi Budhi Prasetya,S.Fil.I, Edy Suprapto, S.E.,M.Si, Drs. Widodo, Raras Mulatsih D.K, S.Pd, dan Khoirul Huda, S.E disambut oleh Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang ditemani oleh Ir. Endang Handatani, MM selaku Asisten Pemerintahan Dan Kesra Setda.

Selain melakukan perkenalan atas komisioner yang baru saja dilantik, Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetya, S.Fil.I juga mengatakan bahwa secara kelembagaan Panwaslu Kabupaten berubah yang awalnya ad-hoc menjadi lembaga permanen dan juga memiliki wewenang dalam memutus sengketa proses pemilu dan mengeluarkan putusan pelanggaran admisnitrasi.

Budhi juga meminta dukungan dan sinergitas dari stakeholders yang lain, termasuk Pemkab Sragen mengingat masih panjangnya tahapan Pemilu 2019 dan lebih berliku-liku dibandingkan dengan Pilgub kemarin. Salah satunya dengan segera dibentuknya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang kampanye serta lokasi-lokasi kampanye khusus untuk pemilu 2019 di Kabupaten Sragen.


Senin, 10 September 2018

Bawaslu Kabupaten Sragen Kabulkan Permohonan Gugatan Partai Berkarya dan Partai Bulan Bintang



Sragen- Bawaslu Kabupaten Sragen mengabulkan gugatan Partai Berkarya dan Partai Bulan Bintang (PBB) kepadaKomisi PemilhanUmum Kabupaten Sragen. Hal itu terungkap dalam Sidang Ajudikasi dengan agenda pembacaan putusan  di Ruang sidang Kantor Sekretariat Bawaslu Kab. Sragen kemarin. (31/8)

Bawaslu memberi rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sragen untuk melaksanakan putusan tersebut dengan tenggat waktu tiga hari, yakni untuk memasukkan 18 calon anggota legislatif (caleg) Partai Berkarya, dan 2 calon anggota legislatif (caleg) dari PBB dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sebelumnya KPU Sragen menetapkan bahwa 18 calon anggota legislatif (caleg) PartaiBerkarya, dan 2 calon anggota legislatif (caleg) dari PBB tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dikarenakan berkas pencalonan yang diserahkan tidak lengkap hingga batas akhir penyerahan per 31 Juli 2018 pukul 00.00 WIB.

Putusan Bawaslu Kabuaten Sragen berdasarkan fakta-fakta pengadilan yang menjelaskan bahwa caleg dari kedua parpol tersebut sudah berusaha melengkapi berkas persyaratan tersebut, namun sampai batas akhir penyerahan berkas pencalonan, para caleg belum bisa melengkapi dikarenakan faktor teknis lembaga yang menerbitkan dokumen-dokumen tersebut.

Seperti pada kasus Partai Berkarya, sebanyak 18 caleg belum bisa menyerahkan syarat tes bebas narkoba. Hasil tes urine yang satu paket dengan tes kesehatan jasmani dan rohani ternyata baru bias terbit tanggal 31 Juli 2018.

Sedangkan pada kasus PBB, caleg nomor 2 dari daerah pemilihan (dapil) I sudah berusaha mengumpulkan berkas-berkas persyaratan yang dicarinya di Grobogan kecuali surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN). Dia mencari surat keterangan tersebut pada tanggal 31 Juli 2018 dan jadi pada tgl 6 Agustus 2018.  Ia beranggapan masa verifikasi hingga tanggal 6 Agustus 2018 dan masih memungkinkan untuk menyerahkan berkas-berkas tersebut.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi pada KPU Kabupaten Sragen untuk memasukkan ke-18 caleg dari Partai Berkarya dan 2 caleg dari PBB. Putusan tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sragen dengan menggelar rapat pleno Komisioner KPU Kab. Sragen.


Rabu, 05 September 2018

BAWASLU SRAGEN LANTIK PANWASCAM



Sragen – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen resmi melantik anggota Panwaslu Pergantian Antar Waktu (PAW) Kecamatan Mondokan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kecamatan Sumberlawang , Senin (3/09/2018). Pelantikan dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sragen
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kab. Sragen Dwi Budhi Prasetya S.Fil.I, acara dimulai dengan pembacaaan SK Pelantikan anggota PAW atas nama Dhaniel Ferry Ashita Supanda, S.I.Pust dan Muhammad Khairul Huda.
Dhaniel Ferry Ashita Supanda S.I.Pust menggantikan Raras Mulatsih DK, S.Pd sebagai Panwaslucam Mondokan, sedangkan Muhammad Khairul Huda menggantikan Drs. Widodo sebagai Panwaslucam Sumberlawang, yang telah resmi menjadi Anggota Bawaslu Kab. Sragen yang dilantik di Jakarta 15 Agustus 2018 yang lalu.
Dalam sambutannya, Budhi meminta agar anggota Panwaslucam yang baru saja dilantik agar mampu segera menyesuaikan diri dan menjalin komunikasi dengan anggota lainnya dan Panwaslu Desa/Kelurahan (PPDK) serta stakeholder di kecamatan karena mengingat masih panjangnya tahapan Pemilu 2019.