Sragen- Bawaslu Kabupaten Sragen
mengabulkan gugatan Partai Berkarya dan Partai Bulan Bintang (PBB) kepadaKomisi
PemilhanUmum Kabupaten Sragen. Hal itu terungkap dalam Sidang Ajudikasi dengan
agenda pembacaan putusan di Ruang sidang Kantor Sekretariat Bawaslu Kab.
Sragen kemarin. (31/8)
Bawaslu memberi rekomendasi
kepada KPU Kabupaten Sragen untuk melaksanakan putusan tersebut dengan tenggat waktu
tiga hari, yakni untuk memasukkan 18 calon anggota legislatif (caleg) Partai Berkarya,
dan 2 calon anggota legislatif (caleg) dari PBB dalam Daftar Calon Sementara
(DCS). Sebelumnya KPU Sragen menetapkan bahwa 18 calon anggota legislatif
(caleg) PartaiBerkarya, dan 2 calon anggota legislatif (caleg) dari PBB
tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dikarenakan berkas pencalonan
yang diserahkan tidak lengkap hingga batas akhir penyerahan per 31 Juli 2018
pukul 00.00 WIB.
Putusan Bawaslu Kabuaten Sragen
berdasarkan fakta-fakta pengadilan yang menjelaskan bahwa caleg dari kedua parpol
tersebut sudah berusaha melengkapi berkas persyaratan tersebut, namun sampai batas
akhir penyerahan berkas pencalonan, para caleg belum bisa melengkapi dikarenakan
faktor teknis lembaga yang menerbitkan dokumen-dokumen tersebut.
Seperti pada kasus Partai
Berkarya, sebanyak 18 caleg belum bisa menyerahkan syarat tes bebas narkoba.
Hasil tes urine yang satu paket dengan tes kesehatan jasmani dan rohani
ternyata baru bias terbit tanggal 31 Juli 2018.
Sedangkan pada kasus PBB, caleg
nomor 2 dari daerah pemilihan (dapil) I sudah berusaha mengumpulkan
berkas-berkas persyaratan yang dicarinya di Grobogan kecuali surat keterangan
dari Pengadilan Negeri (PN). Dia mencari surat keterangan tersebut pada tanggal
31 Juli 2018 dan jadi pada tgl 6 Agustus 2018.
Ia beranggapan masa verifikasi hingga tanggal 6 Agustus 2018 dan masih
memungkinkan untuk menyerahkan berkas-berkas tersebut.
Atas dasar fakta-fakta
tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi pada KPU Kabupaten Sragen untuk
memasukkan ke-18 caleg dari Partai Berkarya dan 2 caleg dari PBB. Putusan
tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sragen dengan menggelar rapat pleno
Komisioner KPU Kab. Sragen.