Senin, 10 September 2018

Bawaslu Kabupaten Sragen Kabulkan Permohonan Gugatan Partai Berkarya dan Partai Bulan Bintang



Sragen- Bawaslu Kabupaten Sragen mengabulkan gugatan Partai Berkarya dan Partai Bulan Bintang (PBB) kepadaKomisi PemilhanUmum Kabupaten Sragen. Hal itu terungkap dalam Sidang Ajudikasi dengan agenda pembacaan putusan  di Ruang sidang Kantor Sekretariat Bawaslu Kab. Sragen kemarin. (31/8)

Bawaslu memberi rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sragen untuk melaksanakan putusan tersebut dengan tenggat waktu tiga hari, yakni untuk memasukkan 18 calon anggota legislatif (caleg) Partai Berkarya, dan 2 calon anggota legislatif (caleg) dari PBB dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sebelumnya KPU Sragen menetapkan bahwa 18 calon anggota legislatif (caleg) PartaiBerkarya, dan 2 calon anggota legislatif (caleg) dari PBB tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dikarenakan berkas pencalonan yang diserahkan tidak lengkap hingga batas akhir penyerahan per 31 Juli 2018 pukul 00.00 WIB.

Putusan Bawaslu Kabuaten Sragen berdasarkan fakta-fakta pengadilan yang menjelaskan bahwa caleg dari kedua parpol tersebut sudah berusaha melengkapi berkas persyaratan tersebut, namun sampai batas akhir penyerahan berkas pencalonan, para caleg belum bisa melengkapi dikarenakan faktor teknis lembaga yang menerbitkan dokumen-dokumen tersebut.

Seperti pada kasus Partai Berkarya, sebanyak 18 caleg belum bisa menyerahkan syarat tes bebas narkoba. Hasil tes urine yang satu paket dengan tes kesehatan jasmani dan rohani ternyata baru bias terbit tanggal 31 Juli 2018.

Sedangkan pada kasus PBB, caleg nomor 2 dari daerah pemilihan (dapil) I sudah berusaha mengumpulkan berkas-berkas persyaratan yang dicarinya di Grobogan kecuali surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN). Dia mencari surat keterangan tersebut pada tanggal 31 Juli 2018 dan jadi pada tgl 6 Agustus 2018.  Ia beranggapan masa verifikasi hingga tanggal 6 Agustus 2018 dan masih memungkinkan untuk menyerahkan berkas-berkas tersebut.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi pada KPU Kabupaten Sragen untuk memasukkan ke-18 caleg dari Partai Berkarya dan 2 caleg dari PBB. Putusan tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sragen dengan menggelar rapat pleno Komisioner KPU Kab. Sragen.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar