Sragen
– Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslu) Kabupaten Sragen melakukan audiensi
ke Pemerintah Kabupaten Sragen, Senin 3 September 2018. Audiensi yang diikuti
seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen, yaitu Dwi Budhi Prasetya,S.Fil.I,
Edy Suprapto, S.E.,M.Si, Drs. Widodo, Raras Mulatsih D.K, S.Pd, dan Khoirul
Huda, S.E disambut oleh Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar
Untung Yuni Sukowati yang ditemani oleh Ir. Endang Handatani, MM selaku Asisten
Pemerintahan Dan Kesra Setda.
Selain
melakukan perkenalan atas komisioner yang baru saja dilantik, Ketua Bawaslu
Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetya, S.Fil.I juga mengatakan bahwa secara
kelembagaan Panwaslu Kabupaten berubah yang awalnya ad-hoc menjadi lembaga
permanen dan juga memiliki wewenang dalam memutus sengketa proses pemilu dan
mengeluarkan putusan pelanggaran admisnitrasi.
Budhi
juga meminta dukungan dan sinergitas dari stakeholders yang lain, termasuk
Pemkab Sragen mengingat masih panjangnya tahapan Pemilu 2019 dan lebih
berliku-liku dibandingkan dengan Pilgub kemarin. Salah satunya dengan segera
dibentuknya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang kampanye serta
lokasi-lokasi kampanye khusus untuk pemilu 2019 di Kabupaten Sragen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar